Sejarah Kota Palopo |
Kota
Palopo, dahulu disebut Kota Administratip (Kotip) Palopo, merupakan Ibu
Kota Kabupaten Luwu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP
) Nomor Tahun 42 Tahun 1986
Seiring
dengan perkembangan zaman, tatkala gaung reformasi bergulir dan
melahirkan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP 129 Tahun 2000, telah membuka
peluang bagi Kota Administratif di Seluruh Indonesia yang telah memenuhi
sejumlah persyaratan untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah
daerah otonom.
Ide
peningkatan status Kotip Palopo menjadi daerah otonom , bergulir
melalui aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan status kala
itu, yang ditandai dengan lahirnya beberapa dukungan peningkatan status
Kotip Palopo menjadi Daerah Otonom Kota Palopo dari beberapa unsur
kelembagaan penguat seperti Surat Bupati Luwu No. 135/09/TAPEM Tanggal 9
Januari 2001, Tentang Usul Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota
Palopo; Keputusan DPRD Kabupaten Luwu No. 55 Tahun 2000 Tanggal 7
September 2000, tentang Persetujuan Pemekaran/Peningkatan Status Kotip
Palopo menjadi Kota Otonomi; Surat Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan
No. 135/922/OTODA tanggal 30 Maret 2001 Tentang Usul Pembentukan Kotip
Palopo menjadi Kota Palopo; Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan No.
41/III/2001 tanggal 29 Maret 2001 Tentang Persetujuan Pembentukan Kotip
Palopo menjadi Kota Palopo; Hasil Seminar Kota Administratip Palopo
Menjadi Kota Palopo; Surat dan dukungan Organisasi Masyarakat,
Oraganisasi Politik, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita dan Organisasi
Profesi; Pula di barengi oleh Aksi Bersama LSM Kabupaten Luwu
memperjuangkan Kotip Palopo menjadi Kota Palopo, lalu kemudian
dilanjutkan oleh Forum Peduli Kota.
Akhirnya
setelah Pemerintah Pusat melalui Depdagri meninjau kelengkapan
administrasi serta melihat sisi potensi, kondisi wilayah dan letak
geografis Kotip Palopo yang berada pada Jalur Trans Sulawesi dan sebagai
pusat pelayanan jasa perdagangan terhadap beberapa kabupaten sekitar,
meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Tana Toraja dan Kabupaten Wajo
serta didukung sebagai pusat pengembangan pendidikan di kawasan utara
Sulawesi Selatan, dengan kelengkapan sarana pendidikan yang tinggi,
sarana telekomunikasi dan sarana transportasi pelabuhan laut, Kotip
Palopo kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kota Palopo
.
Tanggal
2 Juli 2002, merupakan salah satu tonggak sejarah perjuangan
pembangunan Kota Palopo, dengan di tanda tanganinya prasasti pengakuan
atas daerah otonom Kota Palopo oleh Bapak Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia , berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Palopo dan Kabupaten Mamasa Provinsii
Sulawesi Selatan , yang akhirnya menjadi sebuah Daerah Otonom, dengan
bentuk dan model pemerintahan serta letak wilayah geografis tersendiri,
berpisah dari induknya yakni Kabupaten Luwu.
Diawal
terbentuknya sebagai daerah otonom, Kota Palopo hanya memiliki 4
Wilayah Kecamatan yang meliputi 19 Kelurahan dan 9 Desa. Namun seiring
dengan perkembangan dinamika Kota Palopo dalam segala bidang sehingga
untuk mendekatkan pelayanan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat ,
maka pada tahun 2006 wilayah kecamatan di Kota Palopo kemudian
dimekarkan menjadi 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan.
Kota
Palopo dinakhodai pertama kali oleh Bapak Drs. H.P.A. Tenriadjeng, Msi,
yang di beri amanah sebagai penjabat Walikota (Caretaker) kala itu,
mengawali pembangunan Kota Palopo selama kurun waktu satu tahun , hingga
kemudian dipilih sebagai Walikota defenitif oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Palopo, untuk memimpin Kota Palopo Periode 2003-2008,
yang sekaligus mencatatkan dirinya selaku Walikota pertama di Kota
Palopo.sumber:http://papamiya.multiply.com/journal/item/5?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar